Selasa, 07 Oktober 2014

E- government (Pemerintahan elektronik)

Pemerintahan elektronik atau e-
government (berasal dari kata
Bahasa Inggris [1] electronics
government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal- hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif , atau administrasi publik , untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen
atau Government-to-Customer
(G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to- Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e- government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Manfaat Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e- government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat [1] :
1. Memperbaiki kualitas
pelayanan pemerintah kepada
para stakeholder-nya (masyarakat,
kalangan bisnis, dan industri)
terutama dalam hal kinerja
efektivitas dan efisiensi di
berbagai bidang kehidupan
bernegara;
2. Meningkatkan transparansi,
kontrol, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka penerapan konsep
Good Governance di pemerintahan
(bebas KKN);
3. Mengurangi secara signifikan
total biaya administrasi, relasi,
dan interaksi yang # dikeluarkan
pemerintah maupun
stakeholdernya untuk keperluan
aktivitas sehari-hari;
4. Memberikan peluang bagi
pemerintah untuk mendapatkan
sumber-sumber pendapatan baru
melalui interaksinya dengan pihak-
pihak yang berkepentingan;
5. Menciptakan suatu lingkungan
masyarakat baru yang dapat
secara cepat dan tepat menjawab
berbagai permasalahan yang
dihadapi sejalan dengan berbagai
perubahan global dan trend yang
ada; dan
6. Memberdayakan masyarakat
dan pihak-pihak lain sebagai mitra
pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan
publik secara merata dan
demokratis.
Pelaksanaannya di Indonesia
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi
e-government, data dari
Depkominfo (2005) menunjukkan
bahwa hingga akhir tahun 2005
lalu Indonesia memiliki: [2]
564 domain go.id;
295 situs pemerintah pusat dan
pemda;
226 situs telah mulai
memberikan layanan publik
melalui website;
198 situs pemda masih dikelola
secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah
(pemda) memperlihatkan
kemajuan cukup berarti. Bahkan
Pemkot Surabaya sudah mulai
memanfaatkan egov untuk proses
pengadaan barang dan jasa (e-
procurement). Beberapa pemda
lain juga berprestasi baik dalam
pelaksanaan egov seperti:
Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI
Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur,
Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot
Yogyakarta,Pemkot Bogor, Pemkot
Tarakan, Pemkab Kebumen,
Pemkab. Kutai Timur, Pemkab.
Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul,
Pemkab Malang. Memperhatikan
berbagai kondisi pelaksanaan
program e-gov seperti dibahas
dalam di atas, maka langkah untuk
merevitalisasi e-gov Indonesia
sudah tidak bisa ditunda lagi.
Banyaknya dana yang sudah
dihabiskan tidak sebanding
dengan hasil yang di peroleh.
Namun pelaksanaan proses
revitalisasi juga tidak bisa
dilakukan dengan tergesa-gesa
dan tanpa konsep yang jelas.
Kendala Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan
infrastruktur telekomunikasi.
Jaringan telepon masih belum
tersedia di berbagai tempat di
Indonesia. Biaya penggunaan jasa
telekomunikasi juga masih mahal.
Harapan kita bersama hal ini
dapat diatasi sejalan dengan
perkembangan telekomunikasi
yang semakin canggih dan
semakin murah. Kendala lainnya
adalah masih banyaknya
penyelenggara pelayanan publik
baik di pusat maupun daerah
yang belum mengakomodir
layanan publiknya dengan fasilitas
internet. Terutama pada institusi
pusat dengan unit pelaksana
teknisnya dan juga dengan
institusi lain dengan item
pelayanan yang sama (G2G=
government to Government).
Dengan kata lain hal ini belum
terkoordinir dengan baik dan
masih kuatnya kepentingan di
masing-masing sektor.
Referensi
1. ^ http://underground-
paper.blogspot.com/2013/04/
implikasi-penerapan-e-
government.html
2. ^ http://
www.majalaheindonesia.com/nop-
des2005_1.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar